A. KEPALA MADRASAH

Nama : Saipul, S.Pd.I., M.M.

Tugas Pokok               : Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan madrasah dan memimpin pelaksanaan administrasi Madrasah serta serangkaian kegiatan belajar mengajar.
Uraian Tugas

  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja semester maupun tahunan.
  2. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
  3. Membagi dan menyusun uraian tugas pokok struktural dan fungsional.
  4. Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan personil yang ada di lingkungan tanggung jawabnya.
  5. Melaksanakan bimbingan kepada personil yang ada di lingkungan madrasah.
  6. Melaksanakan supervisi kegiatan edukatif dan administratif dewan guru dan pegawai tata usaha baik   ekstra maupun intra kurikuler.
  7. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lintas sektoral.
  8. Melaksanakan laporan bulanan, semester, dan tahunan kepada pihak-pihak yang terkait/berkompenten.
  9. Menyusun dan melaksanakan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan.
  10. Memiliki dan memahami landasan dan wawasan pendidikan
  11. menyelenggarakan madrasah sebagai system
  12. Melaksanakan Manajemen Berbasis Madrasah ( MBS )
  13. Merencanakan pengembangan madrasah
  14. Memfasilitasi dan mengelola kurikulumdibantu waka kurikulum
  15. Mengelola tenaga kependidikan dibantu ka TU
  16. Mengelola sarana prasana madrasah dibantu waka sarana prasarana
  17. Mengelola kesiswaan dibantu waka kesiswaan
  18. Mengelola keuangan madrasah dibantu bendahara madrasah
  19. Mengelola hubungan madrasah masyarakat dibantu waka humas
  20. Mengelola kelembagaan madrasah
  21. Mengelola Sistem Informasi Madrasah
  22. Memimpin madrasah
  23. Mengembangkan budaya madrasah
  24. Memiliki dan melaksanakan kreatifitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan
  25. Mengembangkan diri
  26. Mengelola waktu
  27. Menyusun dan melaksanakan regulasi madrasah
  28. Memberdayakan sumberdaya madrasah
  29. Melakukan koordinasi atau penyerasian
  30. Mengambil keputusan secara trampil
  31. Melakukan monitoring dan evaluasi
  32. Melakukan supervisi ( penyeliaan )
  33. Menyiapkan dan menindaklanjuti hasil akreditasi
  34. Membuat laporan akuntabilitas madrasah
  35. Menunjuk pelaksana tugas harian apabila kepala madrasah tidak berada di tempat
  36. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan pendidikan.