Nama : Saipul, S.Pd.I., M.M.
Tugas Pokok : Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan madrasah dan memimpin pelaksanaan administrasi Madrasah serta serangkaian kegiatan belajar mengajar.
Uraian Tugas
- Menyusun dan melaksanakan program kerja semester maupun tahunan.
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
- Membagi dan menyusun uraian tugas pokok struktural dan fungsional.
- Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan personil yang ada di lingkungan tanggung jawabnya.
- Melaksanakan bimbingan kepada personil yang ada di lingkungan madrasah.
- Melaksanakan supervisi kegiatan edukatif dan administratif dewan guru dan pegawai tata usaha baik ekstra maupun intra kurikuler.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lintas sektoral.
- Melaksanakan laporan bulanan, semester, dan tahunan kepada pihak-pihak yang terkait/berkompenten.
- Menyusun dan melaksanakan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan.
- Memiliki dan memahami landasan dan wawasan pendidikan
- menyelenggarakan madrasah sebagai system
- Melaksanakan Manajemen Berbasis Madrasah ( MBS )
- Merencanakan pengembangan madrasah
- Memfasilitasi dan mengelola kurikulumdibantu waka kurikulum
- Mengelola tenaga kependidikan dibantu ka TU
- Mengelola sarana prasana madrasah dibantu waka sarana prasarana
- Mengelola kesiswaan dibantu waka kesiswaan
- Mengelola keuangan madrasah dibantu bendahara madrasah
- Mengelola hubungan madrasah masyarakat dibantu waka humas
- Mengelola kelembagaan madrasah
- Mengelola Sistem Informasi Madrasah
- Memimpin madrasah
- Mengembangkan budaya madrasah
- Memiliki dan melaksanakan kreatifitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan
- Mengembangkan diri
- Mengelola waktu
- Menyusun dan melaksanakan regulasi madrasah
- Memberdayakan sumberdaya madrasah
- Melakukan koordinasi atau penyerasian
- Mengambil keputusan secara trampil
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Melakukan supervisi ( penyeliaan )
- Menyiapkan dan menindaklanjuti hasil akreditasi
- Membuat laporan akuntabilitas madrasah
- Menunjuk pelaksana tugas harian apabila kepala madrasah tidak berada di tempat
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan pendidikan.