

Lubuklinggau, Humas
Guru Madrasah Aliyah Negeri 2 Lubuklinggau (Mandali) menyuarakan dukungan untuk menolak korupsi waktu pada sistem pendidikan madrasah dimasa Pandemi 19. Sabtu (13/02)
Korupsi waktu adalah tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tindak korupsi waktu saat pembelajaran daring oleh siswa misalnya sering absen tidak tepat waktu dan tidak konsisten terhadap waktu dengan menunda mengerjakan tugas yang menjadikan awal dari penyebab korupsi waktu itu sendiri.
Salah satu guru Fiqih Pak Agus Irawan, S.Pd.I. mengungkapkan betapa pentingnya menanamkan pendidikan karakter kepada peserta didik untuk mencegah atau mengantisipasi praktik-praktik anti korupsi sejak dini, untuk itu dimulai dari kita sebagai pengajar untuk menanamkan mindset kepada pelajar bahwa korupsi waktu adalah dosa besar .
“Melawan anti korupsi tentunya harus dimulai dari kita sebagai pengajar untuk menanamkan dalam mindset kita kepada siswa bahwa korupsi merupakan sebuah kejahatan dan dosa besar yang dilarang dalam agama” ujar beliau.
Beliau juga mengatakan guru Mandali siap untuk mencegah segala jenis tindak korupsi waktu, hal ini juga didukung oleh Kepala Madrasah (Kamad) yang kuat sebagai tokoh yang terbukti memiliki sifat kepemimpinannya dan tidak punya cacat cela sedikitpun dalam hal korupsi sejak dari pikiran, ucapan dan tindakannya.
“Kami sangat bangga mempunyai kamad yang luar biasa menjadi contoh bagi guru sebagai pendidik yang terus disiplin waktu dengan terus mempunyai prinsip lawan korupsi waktu demi menciptakan generasi penerus bangsa yang cerdas dan taat pada aturan” tambah beliau. (JNS)