

lubuk Linggau Humas
Kepala MAN 2 Lubuklinggau Saipul mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di Hotel The Zuri, Palembang. kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 06 s.d. 8 April 2021 diikuti oleh 71 Kepala Madrasah Negeri Sesumatera- Selatan, Rabu (07/04)
Kegiatan ini dibuka Langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Dr.Drs.H. Mukhlisuddin, SH, MA . Dalam arahannya ia menyampaikan bahwa penilaian merupakan indikator pengambilan kebijakan bagi pimpinan terhadap kinerja Kepala Madrasah.
“Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan. penilaian ini merupakan indikator pengambilan kebijakan bagi pimpinan dalam menentukan pemikirannya terhadap seorang Kepala Madrasah” ujar Mukhlisuddin
Sementara itu, Saipul menjelaskan melalui Via WA kepada Tim Jurnalis MANDALI mengungkapkan bahwa siapo bekerja profesional dan proporsional seperti arahan dari Kakanwil Kemenag Sumsel. ” Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari di Hotel Zuri Palembang, harapan dari Bimtek Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. “ tuturnya.
“Selaku Kepala Madarsah agar dapat menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Tak kalah penting adalah selalu mengikuti aturan dalam menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) kepala madrasah. Sesuai Himbauan Bapak kakanwil kita.” Ungkapnya.
Ia menjelaskan pula bahwa ASN itu tugasnya adalah melayani masyarakat selain itu, ASN Kemenag juga bertugas melayani masyarakat di bidang Agama, ASN Kemenag tidak boleh berpolitik, menurutnya semua ada porsinya masing-masing. Iapun mengaku siap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. (MRY)