Layanan Legalisir Ijazah

Syarat :

  • Ijazah MA (asli)
  • Fotocopy Ijazah (maksimal : 10 lembar)

Waktu : 15 menit

Biaya : Rp. 0.-

Caranya:

  • Pemohon datang langsung ke PTSP MAN 2 Lubuk Linggau membawa dokumen yang dipersyaratkan
  • Mengisi formulir permohonan layanan

Produk :

  • Copy ijazah yang sudah di legalisir

[njwa_button id=”4649″]

6 Likes