
Lubuklinggau,Humas
Di Ruang PTSP terlihat Staf TU sedang mengetik Surat Edaran (SE) Work From Office (WFO) di Masa Pandemi. Surat ini diterbitkan berdasarkan rujukan SE dari Menteri Agama RI, Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumsel, Diknas Provinsi, dan Diknas Kota Lubuklinggau, Surat Edaran ini sudah berlaku sesuai tanggal yang dibuat. Rabu (16/09)
Dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan layanan publik serta kegiatan belajar mengajar di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri 2 Lubuklinggau berjalan secara efektif dan efisien serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Meteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Nomor 523 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Nomor 749 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Surat Edaran Kementerian Agama Kota Lubuklinggau Nomor 1314 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kota Lubuklinggau Dalam Tatanan Normal Baru (New Normal), Surat Edaran Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau Nomor 420/425/Disdikbud/1/2020 Tentang Surat Edaran Perpanjangan Membuat Jadwal Piket WFO Dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan.
Di ruang kerjanya kepala Madrasah menjelaskan “SE yang diterbitkan ini kita punya rujukan bahwa WFO sebanyak 25 persen di masa pandemi ini penting untuk dilakukan oleh warga MAN 2 Lubuklinggau agar mudah koordinasi terkait KBM daring siswa, dilapangan ada ditemukan siswa yang tidak bisa ikut daring dengan beberapa problem, disaat ada jam piket guru, walikelas, dan BK dapat koordinasi bila perlu kunjungan ke rumah untuk croscek keaadaan siswa, itu adalah bagian tugas lembaga pendidikan”
“ Dalam SE tersebut ada beberapa point penting yang tidak keluar jalur dari tugas ASN/ Pegawai dan tugas pokok sebagai pendidk dan sebagai pengajar sesuai dengan UU RI Sistem Pendidikan Nasional no 13 tahun 2003. Dan ada juga tugas piket tambahan berdasarkan UU tersebut pasal ke 11 tentang Layanan khusus bagi siswa yang keadaan ekonominya terkendala. Di masa pandemi ini di tahun ajaran 2020/2021 ini data dari Walikelas (laporan dari Guru Mapel),ada siswa yang tidak bisa penuh atau belum pernah mengikuti KBM daring, untuk itu walikelas dengan BK untuk menindaklanjuti keadan ini, kegiatan ini tetap memperhatikan keselamatan dan harus menerapkan protokol kesehatan covid 19. Mobil operasional beserta sopir bisa dimanfaatkan untuk kegiatan kunjungan jika mobil tidak ada kegiatan Dinas” Ungkap Bapak Alumni S2 ini (Mry)