
Lubuklinggau, Humas
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau sedang melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi penerapan/implementasi kawasan tanpa rokok atau KTR di Madrasah Aliyah Negeri 2 Lubuklinggau (Mandali) yang didampingi langsung oleh kepala Madrsah Kamis (05/11).
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produksi tembakau yang meliputi tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, tempat sarana olahraga, dan tempat lain yang ditetapkan.
Kepala Madrasah bersama tim terpadu pemantauan Kawasan Tanpa Rokok berfoto bersama setelah melakukan wawancara & Observasi penerapan KTR di Mandali pada tanggal 04 November 2020.
Kepala Madrasah (Kamad) bapak Saipul, S.Pd.I., M.M. mengatakan sehubungan dengan telah dilaksanakan Sosialisasi dan Implementasi Perda KTR No. 1 Tahun 2017 di wilayah kota Lubuklinggau serta upaya peningkatan program pencegahan dan pengendalian penyakit menular untuk itu Dinkes Kota Lubuklinggau melakukan pemantauan dan sosialisasi kesekolah-sekolah yang ada di Lubuklinggau.
\”Review Implementasi Kawasan Tanpa Rokok ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Bersama Tim Terpadu Kota Lubuklinggau, setelah dilaksanakan pengecekan Alhamdulillah kawasan Mandali terbebas dari asap rokok ini merupakan komitmen Mandali mencegah penyakit menular dari asap rokok\” ujar beliau.
Selain melakukan pengecekan tim Dinkes Kota Lubuklinggau juga membagikan stiker dan banner kawasan tanpa rokok juga membagikan masker gratis kepada guru-guru yang sedang melaksanakan piket Work From Office (WFO).
“Kawasan tanpa asap rokok ini adalah hak dan kewajiban masyarakat umum atau siswa untuk mendapatkan udara yang bersih bebas dari asap rokok, selain itu juga perokok ditengah pandemi covid-19 seperti saat ini juga dinilai rentan terinfeksi virus corona” ujar salah satu Tim dari Dinas Kesehatan. (JNS)