
Lubuklinggau, Humas
Waka Humas Ali Gufron, S.Ag. memberikan Pengarahan di awal bulan Februari yang diikuti seluruh guru dan siswa. Beliau menghimbau seluruh guru dan siswa harus bebas dari korupsi waktu, hal ini disampaikannnya pada saat upacara bendera. Senin (06/02)
Korupsi salah satu perbuatan tercela yang dilarang agama, korupsi didefenisikan perbuatan mengambil atau menunda hak orang lain dengan sengaja. Kata korupsi sering didengar dan dilihat dimedia elektronik, berapa banyak pejabat dan abdi negara menjadi tersangka dalam korupsi akibat kesewenag-wenaangan menggunakan jabatan dan uang.
Ali Gufron dalam amanatnya menyampaikan Guru dan siswa Madrasah memang tidak tergolong dalam kasus korupsi jabatan dan uang namun jika tidak hati-hati dan tidak amanah menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik dan sebagai peserta didik maka bisa masuk dalam kategori korupsi, misalnya sebagai seorang guru harus amanah dalam melaksanakan pembelajaran, waktu jam pembelajaran seorang guru harus tepat waktu mengawali dan mengakhiri kegiatan pembelajaran.
“Jangan sampai terjadi mengulur-ngulur waktu untuk masuk ke kelas atau mempercepat kegiatan pembelajaran padahal jam pembelajaran belum berakhir, ini merupakan salah satu perbuatan yang mengajarkan Korupsi kepada peserta didik” ujar beliau.
Lanjutnya, peserta didik atau siswa juga harus istiqomah dalam melaksanakan dan mengikuti pembelajaran jangan sampai terlambat.
“Datang ke madrasah minimal 5 menit sebelum tanda waktu masuk berbunyi, mari untuk kemajuan madrasah ini kita bersama-sama menghindari korupsi waktu agar madrasah menjadi teladan yang akan menciptakan budaya disiplin dan berkarakter” jelas suami Eni ini. (JNS)